Kabar24.id - Sengketa soal empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Aceh namun kini tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menggelar rapat lintas instansi untuk membahas status keempat pulau tersebut pada Senin 16 Juni 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Artificial Intelegent: Apa Itu Deepfake dan Bagaimana Cara Kerjanya
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto membeberkan bahwa pembahasan batas wilayah difokuskan pada faktor geografis, historis, politis, sosial, dan kultural.
Menurut Bima, pendekatan ini dilakukan agar keputusan akhir bisa benar-benar adil dan komprehensif bagi semua pihak.
Baca Juga: Bangkitkan Tradisi Jawa Lewat Layar: Disbudpar Banyuwangi Ajak Generasi Muda Kenali Mayang Sari
"Kemendagri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," ujar Bima Arya dalam konferensi pers, dikutip Senin, 16 Juni 2025.
Lebih lanjut, Bima menyebutkan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah menerima berbagai data penting yang menjadi landasan dalam menentukan status empat pulau yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga: Download Lagu Terbaru 2025 Mudah dan Cepat, Bisa Hemat Paket Data, Begini Caranya
"Ada novum (data baru) yang diperoleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Data baru itu bakal menjadi bagian dari berkas resmi yang akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri yakni Tito Karnavian.
Baca Juga: Cara Cepat Monetisasi YouTube 2025 Berdasarkan Algoritma Terbaru Juni 2025
Lebih jauh, berkas resmi tersebut juga akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk pengambilan keputusan final.
Artikel Terkait
Pedoman Komunitas YouTube Terbaru 2025, Kreator Wajib Paham
Artificial Intelegent: Apa Itu Deepfake dan Bagaimana Cara Kerjanya
Bangkitkan Tradisi Jawa Lewat Layar: Disbudpar Banyuwangi Ajak Generasi Muda Kenali Mayang Sari