Baca Juga: KBRI Teheran Minta WNI di Iran Waspada dan Hindari Daerah Rawan Gara-gara Gempuran Militer Israel
Grup itu juga dilaporkan menyebarkan video dan gambar pornografi yang dibagikan para anggota.
“Para tersangka aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” ujar Jules.
Berdasarkan laporan Kompol Noviar Anindhita, grup ini memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi asal-usulnya memiliki anggota sekitar 11.400 akun.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif utama ketiga dari tersangka adalah untuk mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten eksplisit dari perangkat para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis; Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Pesona Mistis Seblang Bakungan 2025: Ritual Adat Banyuwangi yang Mendunia dan Sarat Makna Leluhur
Tradisi dan Kreativitas Menyatu, Singojuruh Patenkan Status sebagai Bumi Angklung lewat Kirab Spektakuler
Beasiswa BSI 2025 Resmi Dibuka: Peluang Emas untuk Mahasiswa Baru Banyuwangi