Kabar24.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di ruang digital.
Kali ini, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID".
Baca Juga: Beasiswa BSI 2025 Resmi Dibuka: Peluang Emas untuk Mahasiswa Baru Banyuwangi
Grup itu diketahui menjadi komunitas penyebaran konten pornografi serta sarana mencari pasangan sesama jenis.
Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinsial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers dikutip Sabtu 14 Juni 2025.
Menurutnya, tersangka MI menjadi inisiator terbentuknya grup WA “INFO VID” setelah menemukan grup Facebook berjudul "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" pada Januari 2025.
Ia kemudian membagikan tautan grup WA tersebut di kolom komentar untuk menjaring anggota baru.
Setelah terbentuk, tersangka NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.
Artikel Terkait
Pesona Mistis Seblang Bakungan 2025: Ritual Adat Banyuwangi yang Mendunia dan Sarat Makna Leluhur
Tradisi dan Kreativitas Menyatu, Singojuruh Patenkan Status sebagai Bumi Angklung lewat Kirab Spektakuler
Beasiswa BSI 2025 Resmi Dibuka: Peluang Emas untuk Mahasiswa Baru Banyuwangi