• Senin, 22 Desember 2025

Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi dan Cari Pasangan Sesama Jenis, 4 Pria Diringkus

.
- Minggu, 15 Juni 2025 | 05:35 WIB
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp. (Youtube/HumasPoldaJatim)
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp. (Youtube/HumasPoldaJatim)

 

 

Kabar24.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di ruang digital. 

Kali ini, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID".

Baca Juga: Beasiswa BSI 2025 Resmi Dibuka: Peluang Emas untuk Mahasiswa Baru Banyuwangi

Grup itu diketahui menjadi komunitas penyebaran konten pornografi serta sarana mencari pasangan sesama jenis.

Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinsial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

Baca Juga: Tradisi dan Kreativitas Menyatu, Singojuruh Patenkan Status sebagai Bumi Angklung lewat Kirab Spektakuler

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers dikutip Sabtu 14  Juni 2025.

Menurutnya, tersangka MI menjadi inisiator terbentuknya grup WA “INFO VID” setelah menemukan grup Facebook berjudul "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" pada Januari 2025. 

Baca Juga: Seskab Teddy Beberkan Isi Telepon Prabowo dan Trump, Indonesia dan Amerika Komitmen Pererat Hubungan Bilateral

Ia kemudian membagikan tautan grup WA tersebut di kolom komentar untuk menjaring anggota baru.

Setelah terbentuk, tersangka NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025. 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X