• Senin, 22 Desember 2025

Viral! Remaja 15 Tahun Tewas Usai Tabrakan Lawan Arah di Bogor, Diduga Kabur dari Polisi, Pemilik Mobil Angkat Bicara

.
- Minggu, 1 Juni 2025 | 11:01 WIB
Viral! Remaja 15 Tahun Tewas Usai Tabrakan Lawan Arah di Bogor, Diduga Kabur dari Polisi, Pemilik Mobil Angkat Bicara. (foto: Istimewa)
Viral! Remaja 15 Tahun Tewas Usai Tabrakan Lawan Arah di Bogor, Diduga Kabur dari Polisi, Pemilik Mobil Angkat Bicara. (foto: Istimewa)

Bogor, Kabar24.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, pada akhir pekan kemarin.

Video tersebut memperlihatkan seorang remaja pengendara motor melawan arus lalu lintas dan berujung tabrakan maut dengan mobil dari arah berlawanan.

Baca Juga: Kuliner Surabaya 2025: Surga Rasa yang Tak Pernah Redup

Remaja berinisial AZ (15 tahun) menjadi korban dalam insiden nahas itu. Dalam video amatir yang tersebar luas di berbagai platform, tampak AZ mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melawan arah. Ia kemudian bertabrakan dengan sebuah mobil di jalur yang semestinya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong. AZ dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Christiano Diduga Tak Konsen Bawa Mobil usai Kecelakaan Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Pengakuan Pemilik Mobil: Sudah Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan
Pemilik mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, yang menggunakan akun Instagram @ratnamustica, turut angkat bicara.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa duka yang mendalam dan menjelaskan bahwa mobil saat itu dikendarai oleh sopirnya.

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk keluarga korban. Alhamdulillah pagi ini sudah terjadi kesepakatan perdamaian antara saya sebagai pemilik mobil, orang tua pengendara motor, dan orang tua korban meninggal," tulis @ratnamustica.

Baca Juga: Polisi Bongkar Christiano Diduga Tak Konsen Bawa Mobil usai Kecelakaan Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Meski sudah terjadi perdamaian, Ratnamustica menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena kasus ini termasuk delik umum, sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan mobil, dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya saat berkendara.

Baca Juga: Tersinggung Motornya Disenggol, Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi

Diduga Kabur dari Razia Polisi

Beberapa netizen berspekulasi bahwa korban saat itu kabur dari razia polisi yang berada di sekitar Tugu Kujang. Hal ini berdasarkan kesaksian warga yang sempat melihat pengendara tersebut ngebut dan melawan arah.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X