Seperti diketahui, tenggat waktu pelaporan LHKPN pada tahun pada 11 April 2025.
Baca Juga: Refleksi dan Inspirasi: Caption Hari Waisak 2025 yang Menyentuh Jiwa
Jika pejabat negara melaporkan LHKPN usai tenggat waktu tersebut, maka status pelaporannya akan dinyatakan terlambat.
Sebelumnya, KPK melaporkan terdapat 11.114 penyelenggara negara wajib lapor belum menyampaikan LHKPN, per 9 Mei 2025.
Laporan itu berasal dari catatan 404.761 pejabat negara yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK dari total wajib lapor sebanyak 415.875 pejabat negara.
Perinciannya, 324.358 pejabat negara di bidang eksekutif telah melaporkan LHKPN dari total wajib lapor sebanyak 332.353 pejabat negara.
Dengan begitu, terdapat 7.995 pejabat negara di bidang eksekutif yang belum melaporkan harta kekayaannya. Budi menyampaikan bahwa tingkat pelaporan di bidang eksekutif tercatat sebesar 97,59%.
Sementara di bidang legislatif, terdapat 18.254 pejabat negara yang telah melaporkan harta kekayaannya dari total wajib lapor sebanyak 20.752 pejabat negara.
Baca Juga: Keindahan Pulau Bedil di Banyuwangi Hadirkan Gugusan Pulau Eksotis Dan Laut Jernih Yang Menawan Mata
Dengan demikian, terdapat 2.498 pejabat di bidang legislatif yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Lalu, terdapat 17.930 pejabat negara di bidang yudikatif yang telah melaporkan harta kekayaannya dari total wajib lapor sebanyak 17.931 pejabat. Hanya terdapat 1 pejabat negara di bidang yudikatif yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara itu terdapat 44.219 pejabat negara di lingkungan perusahaan pelat merah yang telah melaporkan kekayaannya, dari total wajib lapor sebanyak 44.839 orang.
Artikel Terkait
Setelah Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Kini Dimutasi ke Papua
Permohonan Penangguhan Mahasiswi FSRD Dikabulkan, ITB Ucap Terima Kasih untuk Ketua Komisi III DPR RI
Bus Persik Kediri Jadi Sasaran Lemparan Batu Seusai Tanding di Kanjuruhan
Setelah Fans dan Richard Lee, Kini Giliran Pelaku UMKM Ngaku Kena Tipu Aldy Maldini