Kabar24.id - Hakim Eko Aryanto yang sempat menjadi sorotan setelah menangani kasus Harvey Moeis, kini dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan juru bicara Mahkamah Agung Yanto.
Baca Juga: Tragis, Pria di Palembang Dibacok Saat Akan Menikah, Diduga Ada Dendam Lama
Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko Aryanto.
"Iya benar," kata Yanto kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Refleksi dan Inspirasi: Caption Hari Waisak 2025 yang Menyentuh Jiwa
Untuk diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia dan nama Eko Aryanto masuk daftar hakim yang dimutasi.
Sebelumnya, Eko merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Eko Aryanto sendiri merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama.
Eko kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Artikel Terkait
Reaksi Kocak Dedi Mulyadi ke Bobotoh yang Diduga Tak Diizinkan Istri Tuk Konvoi Persib Juara: Itu Lebih Menakutkan
Keindahan Pulau Bedil di Banyuwangi Hadirkan Gugusan Pulau Eksotis Dan Laut Jernih Yang Menawan Mata
Refleksi dan Inspirasi: Caption Hari Waisak 2025 yang Menyentuh Jiwa
Tragis, Pria di Palembang Dibacok Saat Akan Menikah, Diduga Ada Dendam Lama