Jakarta, Kabar24.id - Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat ribuan Pejabat Negara Republik Indonesia belum melaporkan kekayaannya.
Para pejabat itu belum melaporkan kekayaannya hingga batas akhir 11 April 2025.
Baca Juga: Setelah Fans dan Richard Lee, Kini Giliran Pelaku UMKM Ngaku Kena Tipu Aldy Maldini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memantau sebagian pejabat negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengatakan bahwa sanksi bisa diberikan pada pejabat yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK, sebagaimana dikutip dari bloombergtechnoz.com.
Budi mengatakan bahwa, ia berusaha mendorong setiap institusi untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabatnya yang tidak kunjung melaporkan LHKPN.
Menurut Budi, kepatuhan penyampaian LHKPN bisa menjadi instrumen yang digunakan untuk manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.
“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/5/2025).
Selain itu, Budi mengatakan bahwa saat ini tengah melakukan klarifikasi atas kepatuhan pengisian LHKPN.
Baca Juga: Refleksi dan Inspirasi: Caption Hari Waisak 2025 yang Menyentuh Jiwa
KPK memanfaatkan berbagai sumber data dalam mengecek kelengkapan LHKPN yang dilaporkan pejabat negara.
“Kalau kita ingat, KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan gratifikasi dan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] seorang penyelenggara negara, yang bermula dari pemeriksaan LHKPN dan informasi dari masyarakat,” tuturnya.
Artikel Terkait
Setelah Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Kini Dimutasi ke Papua
Permohonan Penangguhan Mahasiswi FSRD Dikabulkan, ITB Ucap Terima Kasih untuk Ketua Komisi III DPR RI
Bus Persik Kediri Jadi Sasaran Lemparan Batu Seusai Tanding di Kanjuruhan
Setelah Fans dan Richard Lee, Kini Giliran Pelaku UMKM Ngaku Kena Tipu Aldy Maldini