Kabar24.id - Siapa Ahmad Dani Virsal yang mempunyai kekayaan mencapai Rp 8 Miliar itu?
Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan
Ternyata, Ahmad Dani Virsal adalah direktur utama PT Timah Tbk. Ia menduduki kursi empuk itu sejak 15 Juni 2023.
Sebagai bos PT Timah, Ahmad Dani Virsal tentunya diwajibkan untuk selalu melaporkan kekayaannya kepada KPK.
Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan
Kewajiban pelaporan LHKPN sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.
Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan
Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Setiap PN (Penyelenggara Negara) berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN”.
Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan
Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A diisi oleh PN selambat-lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat yang bersangkutan menjadi calon PN apabila diperintahkan oleh Undang-undang untuk melaporkan harta kekayaannya”.
Berikut ini kekayaan dari Ahmad Dani Virsal selaku Direktur Utama:
Artikel Terkait
Danantara akan Kelola Kawasan GBK, Direncanakan untuk Jadi Aset yang Produktif dan Bisa Menghasilkan
Banyuwangi Jadi Contoh Nasional: SPBE Tertinggi Jadi Kajian Doktoral di IPDN
Ini Laporan LHKPN Aries Agung Paewai Tahun 2023 Capai Rp3 Miliar, 2024 Belum Ada
Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan