• Senin, 22 Desember 2025

Mengintip Kekayaan Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal Capai Rp 8 Miliar, Tak Punya Hutang

.
- Rabu, 30 April 2025 | 09:42 WIB
Mengintip Kekayaan Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal
Mengintip Kekayaan Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal

Kabar24.id - Siapa Ahmad Dani Virsal yang mempunyai kekayaan mencapai Rp 8 Miliar itu?

Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.

Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan

Ternyata, Ahmad Dani Virsal adalah direktur utama PT Timah Tbk. Ia menduduki kursi empuk itu sejak 15 Juni 2023.

Sebagai bos PT Timah, Ahmad Dani Virsal tentunya diwajibkan untuk selalu melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan

Kewajiban pelaporan LHKPN sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.

Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan

Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Setiap PN (Penyelenggara Negara) berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN”.

Baca Juga: Tilep Rp3 Miliar, Kadis Kominfo ini Akhirnya Nginep di Kejaksaan

Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A diisi oleh PN selambat-lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat yang bersangkutan menjadi calon PN apabila diperintahkan oleh Undang-undang untuk melaporkan harta kekayaannya”.

Berikut ini kekayaan dari Ahmad Dani Virsal selaku Direktur Utama:

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X