Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding;
Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL, tanggal 3 April 2024 yang dimohonkan banding:
Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar blaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Surat Putusan PT.TUN Makassar Nomor: 74/8/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 terlampir.
Pada akhirnya Putusan PTUN Palu tersebut telah INKRAH Berdasarkan surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan Menolak Kasasi Bupati Banggal sehingga wajib untuk dilaksanakan.
Namun ironisnya, sudah lebih sebulan sampai dengan saat ini Bupati Banggai tidak melaksanakan putusan PTUN Palu tersebut.
Surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 terlampir.
“Sesungguhnya kasus Demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) kasus Demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Bupati Banggai saudara Amirudin Tamoreka sejak tahun 2022,” jelasnya.
Olehnya, ia meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan dan arahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
Surat aduan itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BKN Republik Indonesia Wilayah IV di Makasar, Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah di Palu dan Bupati Banggai di Luwuk. ***
Artikel Terkait
Penuhi Wasiat dan Keinginan 10 Tahun Lalu, Pemakaman Ricky Siahaan Diiringi Lagu The Smashing PumpkinsĀ
Terbongkar Amanah Bunda Iffet 8 Tahun Lalu, Punya Persiapan Khusus Saat Meninggal Dunia
CoreLab Promedia Siap Digelar di Kampus UNTIRTA Kota Serang, Mahasiswa yang Hobi Ngonten Wajib Merapat!!