• Senin, 22 Desember 2025

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Diduga Sengaja Tak Patuhi Putusan Pengadilan, Kini Diadukan Ke Presiden Prabowo

.
- Minggu, 27 April 2025 | 19:10 WIB
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Diduga Sengaja Tak Patuhi Putusan Pengadilan, Kini Diadukan Ke Presiden Prabowo. (foto: Istimewa)
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Diduga Sengaja Tak Patuhi Putusan Pengadilan, Kini Diadukan Ke Presiden Prabowo. (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka diadukan kepada Presiden Prabowo Subianto oleh Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka.

Pasalnya, Amirudin Tamoreka diduga tidak mematuhi dan tidak segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024.

Baca Juga: CoreLab Promedia Siap Digelar di Kampus UNTIRTA Kota Serang, Mahasiswa yang Hobi Ngonten Wajib Merapat!!

Marsidin Ribangka melakukan laporan itu karena Amirudin Tamoreka diduga sengaja tak segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu.

Laporan itu berdasarkan surat yang dikirimkan Marsidin Ribangka tertanggal 21 April 2025, Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024.

Baca Juga: Terbongkar Amanah Bunda Iffet 8 Tahun Lalu, Punya Persiapan Khusus Saat Meninggal Dunia

Marsidin menjelaskan bahwa telah terbit Surat Keputusan PTUN Palu untuk Gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 dengan amar putusan: Menyatakan Eksepsi tergugat (Bupati Banggai) tidak diterima pada pokok perkara:

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Aguastus 2023.

Baca Juga: Penuhi Wasiat dan Keinginan 10 Tahun Lalu, Pemakaman Ricky Siahaan Diiringi Lagu The Smashing Pumpkins 

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai atau kedudukan/jabatan yang setara dengan jabatan tersebut.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Ruplah).

Surat Putusan PTUN Palu Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 terlampir.

Selanjutnya Bupati Banggai mengajukan banding di pengadilan PT. TUN Makassar yang berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan PT.TUN Makassar Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 dengan hasil:

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X