• Senin, 22 Desember 2025

Nama Parangtritis Dipakai untuk Miras, Pemkab Bantul Ambil Sikap Tegas

.
- Kamis, 24 April 2025 | 10:45 WIB

Kabar24.id - Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan keberatan atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek dagang minuman beralkohol oleh sebuah perusahaan bernama PT Bapak Jenggot.

Keputusan ini diambil lantaran nama Parangtritis dianggap sangat sakral dan lekat sebagai simbol kebanggaan serta warisan budaya di wilayah tersebut.

Hermawan Setiaji, yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Pemkab Bantul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari masyarakat.

Laporan tersebut berasal dari berbagai elemen seperti tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi sipil, hingga masyarakat Parangtritis dan sekitarnya.

Mereka menilai bahwa pemakaian nama Parangtritis untuk produk minuman keras merupakan bentuk pencemaran terhadap simbol wisata dan identitas daerah.

Sebagai tanggapan atas keresahan tersebut, Pemkab berencana mengajukan keberatan resmi kepada Ditjen Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Hermawan menegaskan bahwa pengiriman surat keberatan itu akan dilakukan paling lambat esok pagi. Tujuannya jelas: agar pengajuan merek Parangtritis sebagai label minuman keras tidak memperoleh persetujuan dari otoritas terkait.

Baca Juga: Kekayaan Herlan Wijanarko Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Mencapai Rp85 Miliar

Pantai Parangtritis sendiri merupakan objek wisata unggulan yang telah dikenal secara luas dan memiliki kedudukan penting dalam perkembangan sektor pariwisata Kabupaten Bantul.

Tak hanya itu, kawasan ini juga memiliki nilai historis dan spiritual yang dihormati oleh masyarakat lokal.

“Nama Parangtritis kami bangun dengan susah payah selama bertahun-tahun. Tidak bisa kami biarkan dicoreng oleh penggunaan yang tidak sesuai,” tegas Hermawan.

Terkait opsi hukum lainnya seperti somasi, pihak Pemkab menyatakan masih menimbang dan mempelajari langkah hukum tersebut secara lebih mendalam.

Kepolisian setempat juga turut memantau dinamika terkait produk beralkohol dengan nama Parangtritis. Hal ini diungkap oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat internal terkait persoalan ini.

Sementara itu, anggota DPRD Bantul dari Fraksi PAN, Salsha Aurellia Daninsky, ikut mengecam keras tindakan penggunaan nama Parangtritis sebagai label produk alkohol.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X