• Senin, 22 Desember 2025

Geger Dunia Hiburan, Fachri Albar Kembali Terseret Kasus Narkoba di Jakarta Selatan

.
- Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB

Kabar24.id - Aktor senior Fachri Albar kembali menjadi sorotan publik usai diamankan pihak berwajib karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang selebritas ternama.

Penangkapan dilakukan pada malam hari, tepatnya pada tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kediaman Fachri yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Saat operasi berlangsung, Fachri Albar diketahui sedang berada di rumah tanpa ditemani siapa pun.

Kasubbag Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi identitas tersangka. “Benar, yang ditangkap adalah saudara Fachri Albar,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Selasa malam, 22 April 2025.

Baca Juga: Heboh Telat Pajak Lexus Rp42 Juta, Ini Alasan Dedi Mulyadi Belum Bayar dan Janji Lunasi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. “Kami menangkap pria berinisial FA, yang merupakan figur publik di Indonesia,” jelas Vernal.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, aparat kepolisian berhasil menemukan beberapa jenis barang bukti yang diduga merupakan zat terlarang.

Namun, polisi belum memberikan rincian lengkap terkait jenis narkoba yang diamankan karena masih dalam tahap penyelidikan lebih dalam.

Sebagai putra dari musisi rock legendaris Ahmad Albar, Fachri dikenal luas di dunia perfilman Indonesia. Ia telah membintangi sejumlah film layar lebar dan sinetron yang mendapat tempat di hati para penggemarnya. Namun kariernya kembali tercoreng akibat kasus hukum yang menimpanya untuk kesekian kalinya.**

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X