Kabar24.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup kini mengadopsi inovasi ramah lingkungan dengan mulai mengoperasikan kendaraan pengangkut sampah berbasis listrik.
Truk jenis compactor ini memiliki kapasitas tampung enam hingga tujuh meter kubik dan sepenuhnya digerakkan oleh energi listrik, tanpa menimbulkan emisi gas buang.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebanyak lima unit truk sampah listrik telah resmi diadakan tahun ini, termasuk dengan kelengkapan fasilitas pengisian daya.
Baca Juga: Daftar Gaji Ketua RT Beberapa Daerah di Indonesia Tahun 2025: Ini Rinciannya
"Total lima unit sudah kita adakan tahun ini. Masing-masing sudah dilengkapi dengan alat pengisi ulang baterai dan kapasitasnya mencapai tujuh meter kubik," ujar Asep.
Truk listrik jenis compactor ini dirancang dengan spesifikasi teknis canggih yang menunjang kegiatan pengelolaan sampah di ibu kota.
Sistem penggeraknya menggunakan teknologi plug-in full electric tanpa emisi, serta dilengkapi dengan fitur pemadatan sampah otomatis.
Baca Juga: Kalender 2025, Pasaran Jawa 15 April 2025 Weton Selasa Pahing, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dimensi kendaraan ini mencakup panjang 3.300 mm, lebar 1.700 mm, tinggi 1.950 mm, dan berat kosong sekitar 1.700 kilogram. Tenaga listrik yang dibutuhkan adalah 1,5 kW dengan dukungan sistem 3-phase.
Truk ini juga dibekali dengan panel kontrol digital, tombol darurat (safety switch), serta kendali hidrolik otomatis yang meningkatkan keamanan dan efisiensi operasional.
Untuk mendukung kelancaran operasional kendaraan listrik ini, Pemprov DKI akan menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di titik-titik penting.
Beberapa lokasi yang akan difasilitasi meliputi pool truk DLH DKI Jakarta, fasilitas pengolahan RDF di Rorotan, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
SPKLU ini mengusung teknologi super fast charging, yang memungkinkan pengisian baterai secara penuh hanya dalam waktu 20 hingga 30 menit.
Artikel Terkait
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Surat Picu Konflik Hebat
Hakim Lepaskan Polisi Kasus KM 50 Kini Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar: Jejak Kontroversial di Balik Vonis Bebas
Kalender 2025, Pasaran Jawa 15 April 2025 Weton Selasa Pahing, Ini Penjelasan Lengkapnya
Daftar Gaji Ketua RT Beberapa Daerah di Indonesia Tahun 2025: Ini Rinciannya