• Senin, 22 Desember 2025

Daftar Gaji Ketua RT Beberapa Daerah di Indonesia Tahun 2025: Ini Rinciannya

.
- Selasa, 15 April 2025 | 08:56 WIB

Kabar24.id - Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan tokoh masyarakat yang turut andil dalam mendukung layanan publik di tingkat lingkungan tempat tinggal warga.

Tugas utama ketua RT mencakup pengelolaan administrasi kependudukan, pengurusan perizinan kegiatan, hingga menjadi penghubung antara warga dan kelurahan atau desa.

Lalu, berapa besaran penghasilan ketua RT pada tahun 2025? Nominalnya tidak seragam karena disesuaikan oleh kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Kalender 2025, Pasaran Jawa 15 April 2025 Weton Selasa Pahing, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ada daerah yang menetapkan dana tersebut sebagai honor tetap, sementara di tempat lain hanya digunakan sebagai dana kegiatan operasional.

Berikut ini adalah daftar gaji atau dana operasional yang diberikan kepada ketua RT dari berbagai wilayah di Indonesia, berdasarkan regulasi dan sumber resmi:

  1. DKI Jakarta
    Pemprov DKI Jakarta menetapkan dana sebesar Rp2 juta per bulan untuk setiap RT, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018. Namun, dana ini bukan honor pribadi, melainkan dana penyelenggaraan kegiatan lingkungan RT.

    Baca Juga: Hakim Lepaskan Polisi Kasus KM 50 Kini Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar: Jejak Kontroversial di Balik Vonis Bebas
  2. Kota Bekasi
    Dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, disebutkan bahwa dana RT sebesar Rp5 juta per tahun disediakan. Dana ini digunakan sebagai biaya operasional RT, bukan gaji pribadi ketua RT.

  3. Yogyakarta
    Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan sebagai honor ketua RT, sesuai Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2022. Dana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa pelayanan masyarakat.

  4. Kota Magelang
    Ketua RT di Magelang menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Honor ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

    Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Surat Picu Konflik Hebat
  5. Probolinggo
    Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, ketua RT memperoleh honorarium sebesar Rp180 ribu per bulan.

  6. Makassar
    Insentif ketua RT di Makassar bersifat variatif, tergantung capaian kinerja. Berdasarkan Perwali Nomor 27 Tahun 2022, penghasilan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

  7. Pontianak
    Di Pontianak, ketua RT menerima dana Rp1,5 juta per tahun atau sekitar Rp125 ribu per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022.

  8. Pekanbaru (Riau)
    Honor ketua RT di Pekanbaru sebesar Rp500 ribu per bulan, berdasarkan pernyataan Asisten III Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X