Kabar24.id - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), terkait teguran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Demul kepada artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Sebelumnya, Demul mengungkap momen Lucky yang sedang asyik berlibur ke Jepang di tengah momen Lebaran 2025.
“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” ujar Demul Mulyadi melalui unggahan TikTok @dedimulyadiofficial, pada Minggu, 6 April 2025.
Terkini, Demul menyebut ada sanksi yang berpotensi diterima oleh sang Bupati Indramayu itu usai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
Lewat unggahan Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Senin, 7 April 2025, Demul menuturkan ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan itu yakni diberhentikan selama tiga bulan.
"Bagi yang melanggar memang ada sanksinya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah itu ketentuannya seperti itu," ungkap Demul.
"Untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan," sambungnya.
Terkait hal ini, Demul mengaku telah berkomunikasi dengan Lucky seraya menyebut sang Bupati Indramayu itu meminta maaf karena tidak mengajukan izin untuk bepergian ke luar negeri.
"Dia (Lucky) menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi.
"Dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," tambahnya.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Buka 80 Ribu Koperasi Desa dengan Fasilitas 2 Truk, Bentuk Upaya Agar Hasil Panen Bisa Sampai ke Pasar
Prabowo Minta Harga Telur, Susu dan Daging Bisa Turun Lagi
Update Respon Abu Janda Pasca Beredar Isu Jadi Komisaris JMTO, Sebut Soal Kartu E-Toll Gratis
Latar Pendidikan Bupati Indramayu Lucky Hakim usai Viral Ketahuan Liburan Tanpa Izin Dulu dari Gubernur Jabar
Viral Diam-diam Liburan ke Jepang hingga Ditegur Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Ternyata Punya Karier Mentereng di Dunia Hiburan