Kabar24.id - Beredar isu di media sosial (medsos) terkait pengangkatan influncer Permadi Arya alias Abu Janda sebagai Komisaris Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO).
Kabar tersebut bermula dari poster yang tampak foto Abu Janda yang dipajang dengan tulisan: 'Selamat dan Sukses Sebagai Komisaris PT Jasa Marga Toll Road Operation'.
Poster yang beredar itu juga menyertakan logo BUMN serta logo Jasa Marga. Ada pula tagar #PermadiKomisarisBUMN.
Baca Juga: Prabowo Minta Harga Telur, Susu dan Daging Bisa Turun Lagi
Menanggapi isu ini, Abu Janda justru tidak menampik adanya pengangkatan dirinya menjadi komisaris JMTO.
Padahal, JMTO telah memberi klarifikasi bahwa kabar pengangkatan sang influencer menjadi komisaris perusahaan BUMN di bidang jalan tol itu adalah isu yang tidak benar.
"Halo Sobat JMTO, informasi tersebut tidak benar," tegas JMTO melalui akun Instagram @jasamargatollroadoperator, pada Minggu, 6 April 2025.
Baca Juga: Jasa Marga Jawab Begini Soal Isu Influencer Permadi Arya Alias Abu Janda Jadi Komisaris JMTO
"Sampai saat ini, tidak ada pengangkatan Saudara Permadi Arya sebagai Komisaris PT JMTO," sambungnya.
Bukannya klarifikasi, Abu Janda justru menyebut isu yang beredar itu sebagai berkah tersendiri baginya.
"Alhamdulillah rezeki anak sholeh," tutur Abu Janda melalui akun Instagram pribadinya @permadiaktivis2, pada Senin, 7 April 2025.
Terkait isu pengangkatan dirinya sebagai Komisaris JMTO, Abu Janda meminta masyarakat Indonesia untuk tidak meminta kartu E-Toll dengan limit yang tidak terbatas alias gratis.
Artikel Terkait
Permadi Arya Yang Dikenal Sebagai Buzzer, Kini Dikabarkan jadi Komisaris PT Jasamarga Tollroad Operator, Netizen: INDONESIA MAKIN GELAP GULITA
Urbanisasi Meningkat, Bagaimana Meknisme Islam dalam Mewujudkan Pemerataan Ekonomi?
Jasa Marga Jawab Begini Soal Isu Influencer Permadi Arya Alias Abu Janda Jadi Komisaris JMTO
Prabowo Janji Buka 80 Ribu Koperasi Desa dengan Fasilitas 2 Truk, Bentuk Upaya Agar Hasil Panen Bisa Sampai ke Pasar
Prabowo Minta Harga Telur, Susu dan Daging Bisa Turun Lagi