• Senin, 22 Desember 2025

Lebaran Sudah Usai, Tapi THR Eks Pekerja Sritex Belum Kunjung Dibayar, Bagaimana Kondisinya?

.
- Kamis, 3 April 2025 | 17:34 WIB
THR eks Pekerja Sritex Belum Dibayar hingga Lebaran Usai. (instagram.com/sritexindonesia)
THR eks Pekerja Sritex Belum Dibayar hingga Lebaran Usai. (instagram.com/sritexindonesia)

 

 

Kabar24.id - Meski perayaan Idulfitri telah berakhir, para mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menghadapi ketidakpastian terkait pencairan tunjangan hari raya (THR). 

Hingga saat ini, THR yang seharusnya mereka terima masih belum dibayarkan, menambah beban ekonomi bagi para eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil tersebut tutup secara permanen pada awal Maret 2025.

Baca Juga: Berkembangnya AI, Bill Gates Prediksi Guru dan Dokter akan Hilang dalam 10 Tahun Mendatang

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi.

"Kan mereka udah dapat JHT (jaminan hari tua), nanti JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), kemudian nanti ke depan semoga mereka THR-nya secepatnya dibayar," tutur Noel pada Selasa, 2 April 2025 lalu.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2025 : Berlaku Mulai 3 April 2025, Ini Waktu dan Lokasi One Way, Contraflow untuk Ganjil Genap

Namun, Noel mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai status pencairan THR tersebut.

"Soal belum (dibayar THR) saya belum tahu. Belum cek. Tapi kan dengan dapatnya JHT dan JKP, mereka sudah terpenuhi,” jelasnya.

“Tinggal nanti kan mereka menuntut buat Lebaran kemarin," tambahnya.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2025 : Berlaku Mulai 3 April 2025, Ini Waktu dan Lokasi One Way, Contraflow untuk Ganjil Genap

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan agar THR para mantan pekerja Sritex tetap dibayarkan.

Pembayaran bisa melalui opsi, baik oleh pihak pengusaha maupun melalui kurator yang menangani aset perusahaan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X