• Senin, 22 Desember 2025

Terbaru, Kini Ada Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar

.
- Minggu, 16 Maret 2025 | 12:17 WIB
LPG Oplosan meresahkan masyarakat. Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com/nursamani41)
LPG Oplosan meresahkan masyarakat. Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com/nursamani41)

Pengoplosan LPG tanpa prosedur keamanan yang benar dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan, yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi ilegal ini.

Kasus Oplosan LPG di Bali

Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali. 

Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.

Baca Juga: Rahasia Menurunkan Berat Badan Secara Efektif Saat Ramadhan

Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar. 

Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini. 

Baca Juga: Batal Diperiksa KPK, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro Kompak Mangkir

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X