• Senin, 22 Desember 2025

Terbaru, Kini Ada Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar

.
- Minggu, 16 Maret 2025 | 12:17 WIB
LPG Oplosan meresahkan masyarakat. Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com/nursamani41)
LPG Oplosan meresahkan masyarakat. Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com/nursamani41)

 

Kabar24.id - Belum lama ini, kasus BBM oplosan dan Minyakita oplosan membuat masyarakat geram.

Rupanya, kecurangan beberapa oknum tak hanya sampai di situ.

Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg. 

Baca Juga: Deretan Nama Pelatih Baru Timnas Indonesia Resmi Diumumkan, Bukan Hanya Patrick Kluivert

Kasus ini terjadi di tiga lokasi utama, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp10,18 miliar.

Dalam konferensi persnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Di Bekasi dan Bogor, operasi pengoplosan ini berjalan selama tujuh bulan terakhir, sementara di Tegal berlangsung hingga satu tahun.

Baca Juga: Kenali 5 Gejala Awal Stroke yang Sering Terabaikan

"Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga terkait keuntungan besar yang diperoleh pelaku," ujar Brigjen Nunung dikutip pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp714,28 juta per bulan, sehingga dalam tujuh bulan totalnya mencapai Rp5 miliar. 

Sementara itu, di Tegal yang beroperasi selama setahun penuh, keuntungan per bulannya diperkirakan mencapai Rp432 juta dengan total Rp5,18 miliar.

Baca Juga: Kenali 5 Gejala Awal Stroke yang Sering Terabaikan

Namun, selain kerugian negara, kasus ini juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X