• Senin, 22 Desember 2025

Enaknya Jadi ASN, Dapat Jatah 4 Hari Work From Anywhere Sebelum Lebaran

.
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:13 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Anugerah Hari Statistik Nasional 2024. (Instagram/titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Anugerah Hari Statistik Nasional 2024. (Instagram/titokarnavian)

Kabar24.id - Pemerintah ketok palu meloloskan usulan Work From Anywhere (WFA) untuk para ASN.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, WFA untuk ASN akan berlangsung pada 24-27 Maret 2025.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," bunyi isi dalam surat tersebut.

Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Kabupaten Jember Periode 2024-2029

Instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan sistem kerja.

Pelaksanaan tugas nantinya akan dilakukan dengan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau selama pelaksanaan WFA bisa melakukan rapat secara daring.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Indah Amperawati Masdar, Bupati Lumajang Periode 2025-2030, Laporkan Tak Punya Utang

Namun ia menegaskan untuk pelayanan pada publik harus tetap berjalan seperti biasa, meski sedang WFA.

“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.

Pembagian tugas selama periode lebaran juga harus jelas.

Baca Juga: Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Lalu Bagaimana Jika Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?

“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu,” ucapnya.

“Kalau di tempat saya, enggak boleh semua libur, ini harus diatur," tambahnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X