Kabar24.id - Pemerintah ketok palu meloloskan usulan Work From Anywhere (WFA) untuk para ASN.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, WFA untuk ASN akan berlangsung pada 24-27 Maret 2025.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," bunyi isi dalam surat tersebut.
Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Kabupaten Jember Periode 2024-2029
Instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan sistem kerja.
Pelaksanaan tugas nantinya akan dilakukan dengan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau selama pelaksanaan WFA bisa melakukan rapat secara daring.
Namun ia menegaskan untuk pelayanan pada publik harus tetap berjalan seperti biasa, meski sedang WFA.
“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.
Pembagian tugas selama periode lebaran juga harus jelas.
Baca Juga: Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Lalu Bagaimana Jika Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?
“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu,” ucapnya.
“Kalau di tempat saya, enggak boleh semua libur, ini harus diatur," tambahnya.
Artikel Terkait
Ngaku Dibully se-Indonesia dan Diboikot Pengusaha Kuliner, Codeblu Akui Minta Imbalan Kerja Sama namun Bukan Pemerasan ke Toko Roti
Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Lalu Bagaimana Jika Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?
Mengintip Kekayaan Indah Amperawati Masdar, Bupati Lumajang Periode 2025-2030, Laporkan Tak Punya Utang
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Jember Periode 2024-2029