Melalui kantor cabang Pegadaian:
1. Nasabah mengisi formulir dan melampirkan KTP.
2. Nasabah membayar biaya admin Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000 dan biaya materai Rp 10.000.
3. Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram.
4. Nasabah mendapatkan buku tabungan emas.
Persyaratan Menabung Emas di Pegadaian
- Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor).
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas.
- Biaya transaksi tabungan emas.
**
Artikel Terkait
Mengulik Peran Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ di Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun hingga Persoalan Isu Pertamax Oplosan
Keluar dari Indonesia Gelap, Kabur Aja Dulu?
Komite Akan Luncurkan Pedoman Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers
Menyoal Isu Pertamax Oplosan dan Klarifikasi Pertamina, Kejagung: yang Kita Selidiki 2018-2023