1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Daftar Nama Jamaah: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo
Demikianlah informasi mengenai waktu pelunasan biasa haji 2025.***
Artikel Terkait
Membentuk Badan Haji dan Umroh, Presiden Prabowo Subianto Layanan Meningkat
Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo
Arab Saudi Dukung Pemerintah Indonesia Turunkan Biaya Haji, Pemerintah akan Kaji dan Turunkan Lagi
Mulai 2025, Pemerintah Arab Saudi Melarang Anak-anak Ikut Ibadah Haji