• Minggu, 21 Desember 2025

Tanggal Berapa Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2025, Dan Besaran Biasaya Masing-masing embarkasi keberangkatan

.
- Selasa, 25 Februari 2025 | 12:48 WIB
Ibadah Haji 2025
Ibadah Haji 2025

Kabar24.id - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengumumkan waktu pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.

Waktu pelunasan biasa haji telah ditentukan pada 14 Februari - 14 Maret 2025.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Ramadhan 1446 H ‘2025’ Desain Baru, Cara Kreatif Menyambut Bulan Suci

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” Kata Hilman Latief .

Baca Juga: Mulai 2025, Pemerintah Arab Saudi Melarang Anak-anak Ikut Ibadah Haji

Keppres Biaya Haji

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

Baca Juga: Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X