• Senin, 22 Desember 2025

Arab Saudi Dukung Pemerintah Indonesia Turunkan Biaya Haji, Pemerintah akan Kaji dan Turunkan Lagi

.
- Rabu, 15 Januari 2025 | 05:35 WIB
Menag Nasaruddin dan Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf dalam Pameran Haji 2025, Minggu 12 Januari 2025 (instagram.com/badan.penyelenggaraanhaji)
Menag Nasaruddin dan Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf dalam Pameran Haji 2025, Minggu 12 Januari 2025 (instagram.com/badan.penyelenggaraanhaji)

 

Kabar24.id - Pemerintah terus berupaya menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2025. 

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa biaya haji yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp65 juta kini telah ditetapkan menjadi Rp55,5 juta.

Baca Juga: Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo

"Ongkos naik haji yang turun sedang dihitung agar bisa diturunkan lagi," ungkap Budi Gunawan saat membuka Muktamar ke VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Senin, 13 Januari 2025.

 

Pernyataan ini disampaikan Budi dalam rangka menyampaikan program-program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat kecil serta pengembangan sumber daya manusia.

Baca Juga: Membentuk Badan Haji dan Umroh, Presiden Prabowo Subianto Layanan Meningkat

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengungkapkan besaran penurunan biaya haji bagi masyarakat Indonesia.

 

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025 lalu, Hilman menjelaskan bahwa Bipih tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp55,5 juta. 

Baca Juga: Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo

Hal ini sejalan dengan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mengenai rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X