• Senin, 22 Desember 2025

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada di Tahun 2025

.
- Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49 WIB
Konferensi Pers Operasi Wira Waspada Ke dua
Konferensi Pers Operasi Wira Waspada Ke dua

Kabar24.id -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.

Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025.

Operasi ini dengan metode pengawasan langsung yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan dan Kategori Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai Tahun 2025, Kapan Cairnya?

Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian yang volume WNA yang tinggi dan beberapa target yang telah dipetakan.

Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi, karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 01 November 2024.

Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.

Baca Juga: Daftar Lengkap 481 Pasangan Kepala Daerah yang Dilantik Langsung Oleh Prabowo 20 Februari 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.

Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang diantaranya telah dideportasi.

Baca Juga: Pakai Data Tunggal, Kini Penerima Bansos Tak Bisa Selamanya Terima Bantuan

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X