• Senin, 22 Desember 2025

Daftar Lengkap 481 Pasangan Kepala Daerah yang Dilantik Langsung Oleh Prabowo 20 Februari 2025

.
- Jumat, 21 Februari 2025 | 09:55 WIB
Daftar Lengkap 481 Pasangan Kepala Daerah yang Dilantik Langsung Oleh Prabowo 20 Februari 2025. (foto: Istimewa)
Daftar Lengkap 481 Pasangan Kepala Daerah yang Dilantik Langsung Oleh Prabowo 20 Februari 2025. (foto: Istimewa)

Kabar24.id -- Presiden Prabowo Subianto telah melantik 481 kepala daerah terpilih atau 961 orang pimpinan daerah hasil Pilkada serentak 2024. Pelantikan itu dilakukan secara masal di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Kamis (20/2/2025).

Pelantikan tersebut diselenggarakan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto da Gibran Raka Bumingraka di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: Pakai Data Tunggal, Kini Penerima Bansos Tak Bisa Selamanya Terima Bantuan

Para Kepala daerah yang dilantik pada hari itu adalah merupakan yang tak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi ataupun mereka yang telah lolos dari gugatan di MK.

Setelah ini, mereka diwajibkan untuk mengikuti kegiatan retreat di Akademi Milliter (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan mulai Jumat (21/2).

Baca Juga: Agnez Mo Pasca Diputus Bayar Denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Datangi Kantor Kementerian Hukum dan Diskusi Hak Cipta


Berikut di bawah ini daftar kepala daerah yang dilantik Prabowo:

1. Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Utara: Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya

2. Kabupaten Tapanuli Selatan: Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga

3. Kabupaten Serdang Bedagai: Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan

4. Kabupaten Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor - Mutsyuhito Solin

5. Kabupaten Asahan: Taufik Zainal Abidin - Rianto

6. Kabupaten Dairi: Vickner Sinaga - Wahyu Daniel Sagala

7. Kabupaten Langkat: Syah Afandin - Tiorita Br Surbakti

8. Kabupaten Karo: Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting - Komando Tarigan

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X