Jika perselingkuhan ini terbukti dengan dua saksi laki-laki atau empat orang perempuan maka pelaku akan mendapatkan sanksi.
Jika tidak terbukti maka perbuatan tersebut merupakan fitnah sebagai akibat tidak terjaganya interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Sehingga untuk mencegah semua ini terjadi kita harus kembali kepada bagaimana Allah SWT mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan kusus maupun kehidupan umum. (*)
[lilis]
Artikel Terkait
Delegasi Universitas Jember Hadiri Ajang CUPT-CRISU di Thailand
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing
Polres Blitar Kota Amankan Begal Spesialis Nasabah Bank
Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa
Ini Panduan Lengkap cara Main Roblox Terbaru