Kabar24.id – Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Meski masih menjalani hukuman di balik jeruji besi, ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan, 17 Saksi Diperiksa
Aktor yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu disebut ikut mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis bersama sejumlah narapidana lain.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan dugaan keterlibatan Ammar dalam jaringan narkotika tersebut.
Baca Juga: JPP Promedia dan Suzuki Bahas Perang Harga hingga Strategi Pasar Hybrid
Menurutnya, transaksi dilakukan di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat menggunakan aplikasi pesan instan Zangi.
Barang haram itu diduga disuplai dari pihak luar rutan sebelum disebarkan kembali di dalam lapas.
Fatah menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan para penghuni rutan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu dan ganja di kamar beberapa tersangka termasuk Ammar Zoni.
Ammar diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan narkoba kepada tersangka lain untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pasal itu juga mengatur hukuman berat bagi pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.