“Undangan tersebut adalah sebagai klarifikasi atas video yang beredar di medsos,” jelasnya.
Saat ini, kepolisian akan mendalami kasus tersebut guna menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum.
“Penyelidikan dulu, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” kata Yudi.
“Kalau memang ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik salah satu toko miras ini pastinya nanti akan dilakukan penindakan tegas,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Daftar 30 Wamen yang Rangkap Jabatan Terbaru Kabinet Prabowo Subianto, Ada Angga Raka Prabowo Hingga Stella Christie
Basarnas Dirikan Kantor SAR Banyuwangi, Strategi Baru Percepat Penanganan Darurat di Selat Bali
Polda Sumut Minta Maaf Terkait Insiden Polantas Tabrak Nenek di Medan, Sebut Siap Tanggung Biaya Pengobatan