Kabar24.id - Kasus penemuan ladang ganja di area konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali mencuat ke permukaan dan menjadi bahan diskusi hangat di berbagai platform media sosial. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga terhadap kelestarian lingkungan dan keamanan jalur pendakian di kawasan tersebut.
Temuan ini pertama kali diungkap pada September 2024, melalui operasi investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, bekerja sama dengan Balai Besar TNBTS dan sejumlah lembaga terkait.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh kepolisian.
Baca Juga: Kemendag dan Bareskrim Gerebek serta Segel SPBU di Bogor, Diduga Lakukan Manipulasi Takaran BBM
"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, tim kami menemukan lokasi penanaman ganja di dalam kawasan konservasi TNBTS pada bulan September 2024. Penyelidikan ini berawal dari kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Lumajang," ujar Satyawan dalam pernyataan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Pada tanggal 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, melakukan pencarian intensif di kawasan Blok Pusung Duwur.
Dengan memanfaatkan teknologi drone untuk pemetaan udara, tim berhasil mengidentifikasi sebanyak 59 titik ladang ganja dengan total luas mencapai sekitar satu hektar. Setiap titik bervariasi dalam ukuran, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Baca Juga: Tips Hemat dan Cerdas Kelola Keuangan dengan Bijak saat Lebaran Idul Fitri
"Lokasi ladang ganja ini sangat tersembunyi, terhalang oleh rimbunnya vegetasi alami yang khas di kawasan konservasi, seperti semak belukar kirinyu, genggeng, dan anakan akasia," ungkap Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.
Kondisi geografis yang tertutup dan sulit diakses tanpa bantuan teknologi modern menjadi faktor yang menyulitkan pendeteksian sebelumnya.
Setelah dilakukan identifikasi dan pencabutan, seluruh tanaman ganja yang ditemukan diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Meski penemuan ladang ganja ini cukup mengejutkan, pihak TNBTS memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak pada jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.
Artikel Terkait
Doa Zakat Fitrah untuk Anak dan Istri di Bulan Ramadhan 2025, Simak Penjelasannya
Promedia Teknologi Indonesia dan Ayo Media Network Gelar Acara Buka Bersama di Bandung: Momen Jalin Silaturahmi di Ramadhan 2025
Tips Hemat dan Cerdas Kelola Keuangan dengan Bijak saat Lebaran Idul Fitri
Kemendag dan Bareskrim Gerebek serta Segel SPBU di Bogor, Diduga Lakukan Manipulasi Takaran BBM