Kabar24.id - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyegelan terhadap fasilitas tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan indikasi praktik kecurangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang diduga dilakukan dengan sengaja demi meraup keuntungan lebih.
Tindakan penyegelan ini berawal dari serangkaian laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian jumlah BBM yang diterima dengan yang tertera pada alat ukur di SPBU.
Baca Juga: Tips Hemat dan Cerdas Kelola Keuangan dengan Bijak saat Lebaran Idul Fitri
Banyak pelanggan mengeluhkan bahwa volume bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan harga yang mereka bayarkan. Kecurigaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polri, Kemendag, serta pihak pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Rabu, 19 Maret 2025, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mengarah pada dugaan manipulasi takaran BBM menggunakan perangkat elektronik tersembunyi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, kami menemukan bahwa pihak pengelola SPBU ini diduga menggunakan perangkat khusus yang dipasang pada mesin pompa BBM. Alat ini memungkinkan mereka untuk mengurangi volume bahan bakar yang dikeluarkan tanpa terdeteksi oleh konsumen," ungkap Budi Santoso.
Dari hasil temuan investigasi, diketahui bahwa alat modifikasi yang dipasang di mesin pompa BBM dapat mengurangi takaran hingga 4 persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh konsumen.
Jika dikalkulasikan, maka setiap pembelian 20 liter bensin, pelanggan kehilangan sekitar 750 mililiter bahan bakar tanpa disadari.
"Dalam jangka waktu panjang, praktik seperti ini merugikan masyarakat dan berdampak besar terhadap perekonomian. Berdasarkan perhitungan, total kerugian yang ditimbulkan akibat kecurangan ini diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar per tahun," jelas Budi.
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Anak dan Istri di Bulan Ramadhan 2025, Simak Penjelasannya
Praktik curang ini tidak hanya menipu konsumen dalam setiap transaksi, tetapi juga berkontribusi pada ketidakseimbangan pasar dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM yang dikelola oleh sektor swasta.
Sebagai bentuk penegakan hukum, tim gabungan Kemendag dan Bareskrim Polri segera melakukan penyegelan terhadap SPBU yang terbukti melakukan kecurangan ini.
Artikel Terkait
Rayakan Idul Fitri dengan Tradisi Unik Nusantara (Bagian 1) : Meugang di Aceh
Doa Zakat Fitrah untuk Anak dan Istri di Bulan Ramadhan 2025, Simak Penjelasannya
Promedia Teknologi Indonesia dan Ayo Media Network Gelar Acara Buka Bersama di Bandung: Momen Jalin Silaturahmi di Ramadhan 2025
Tips Hemat dan Cerdas Kelola Keuangan dengan Bijak saat Lebaran Idul Fitri