Kabar24.id - Pada Rabu, 12 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Advokat milik Razman Arif Nasution.
Keesokan harinya, Kamis, 13 Februari 2025, Razman mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, dalam pemeriksaan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Berbaju Orange, Nikita Mirzani Tak Terima Anaknya Diperlakukan Semena-mena
Saat memberikan keterangan kepada media, Razman awalnya membahas pembekuan sumpah advokatnya yang merupakan akibat dari perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di persidangan.
Namun, seorang wartawan menanyakan alasan kedatangannya bersama Vadel ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Daftar Kuliner di Banyuwangi yang Bikin Kamu Kangen, Tak Ada di Tempat Lain
Dengan nada tinggi, Razman menanggapi wartawan tersebut.
"Kalau kamu tidak mau mendengarkan, saya tidak akan layani. Ini urusan saya, tunggu dulu bos. Vadel tidak akan ada di sini kalau bukan karena saya kuasa hukumnya,” ujar Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.
Ia merasa pemberitaan yang beredar selama ini tidak adil terhadap dirinya dan meluapkan kekesalannya kepada wartawan yang menyinggung kasus Vadel di tengah masalah hukum yang sedang ia hadapi.
Baca Juga: Luncurkan Single Sing Tego, Wandra Berharap Musik Banyuwangi Bisa Berjaya Kembali
"Kalau Anda ingin bertanya soal Vadel, jangan tanya saya tentang dia sekarang. Harus adil. Jangan cuma memikirkan diri Anda, saya juga punya hal yang harus dipikirkan. Saya selalu fair dengan kalian, jadi jangan begitu," ucap Razman.
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka