Kabar24.id - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada Kamis, 13 Februari 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan sekitar 53 pertanyaan dari penyidik, Vadel langsung ditahan.
Baca Juga: Ini Daftar Kuliner di Banyuwangi yang Bikin Kamu Kangen, Tak Ada di Tempat Lain
Sebelumnya, ia telah diperiksa dalam kapasitas saksi terlapor.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli, tentunya yaitu visum," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, pada Kamis 13 Februari 2025.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambahnya.
Reaksi Nikita Mirzani Setelah Penetapan Tersangka
Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata setelah Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penanganan kasus ini serta mendukungnya hingga akhirnya Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Ini Daftar Kuliner di Banyuwangi yang Bikin Kamu Kangen, Tak Ada di Tempat Lain
Asik, Sri Mulyani Tak Pangkas Dana KIP Kuliah
Lirik Single Terbaru Wandra Restusiyan di Hari Valentine, "SING TEGO" Nak sun tinggal ati iki sing tego
Luncurkan Single "Sing Tego", Wandra Berharap Musik Banyuwangi Bisa Berjaya Kembali