ragam

Seragam ASN 2025: Aturan Terbaru untuk PNS dan PPPK yang Wajib Diketahui

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:12 WIB
Ini Dia Pakaian Seragam Baru ASN dan PPPK 2025Ini Dia Pakaian Seragam Baru ASN dan PPPK 2025

 

Kabar24.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai seragam ASN 2025 melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Perubahan ini membawa dampak besar.

Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Naikkan Status Siaga 1 Untuk WNI di Iran, Menlu Sugiono Sebut Israel Target Militer dan Sipil

Penyeragaman ini menjadi simbol penyetaraan status antara PNS dan PPPK dalam satu payung ASN sesuai amanat undang-undang terbaru.

Seluruh ASN yang baru dilantik wajib memahami aturan ini, termasuk kelengkapan atribut yang kini menjadi standar nasional.

Baca Juga: Soal Negara G7 Bela Israel yang Kini Berkonflik dengan Iran, Menlu Sugiono Nilai Sikap Itu Justru Memperburuk Situasi

Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat identitas dan profesionalisme ASN dalam pelayanan publik yang semakin modern dan akuntabel.

Kesetaraan PNS dan PPPK dalam Seragam ASN

Salah satu poin penting dalam kebijakan seragam ASN 2025 adalah penyamaan aturan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.

Sebelumnya, ada perbedaan mencolok dalam tata cara berpakaian dan penggunaan atribut antara keduanya, yang kini dihapuskan.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kedudukan dan peran yang setara dalam sistem birokrasi.

Langkah ini merupakan implementasi dari semangat reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi, keadilan, dan persatuan.

Dengan keseragaman ini, ASN di seluruh Indonesia diharapkan tampil lebih profesional, rapi, dan memiliki rasa kebersamaan yang kuat.

Halaman:

Tags

Terkini

Opini: Potensi Besar Gen Z Memimpin Perubahan Sistemik

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:04 WIB