Kabar24.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai seragam ASN 2025 melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Perubahan ini membawa dampak besar.
Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Naikkan Status Siaga 1 Untuk WNI di Iran, Menlu Sugiono Sebut Israel Target Militer dan Sipil
Penyeragaman ini menjadi simbol penyetaraan status antara PNS dan PPPK dalam satu payung ASN sesuai amanat undang-undang terbaru.
Seluruh ASN yang baru dilantik wajib memahami aturan ini, termasuk kelengkapan atribut yang kini menjadi standar nasional.
Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat identitas dan profesionalisme ASN dalam pelayanan publik yang semakin modern dan akuntabel.
Kesetaraan PNS dan PPPK dalam Seragam ASN
Salah satu poin penting dalam kebijakan seragam ASN 2025 adalah penyamaan aturan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.
Sebelumnya, ada perbedaan mencolok dalam tata cara berpakaian dan penggunaan atribut antara keduanya, yang kini dihapuskan.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kedudukan dan peran yang setara dalam sistem birokrasi.
Langkah ini merupakan implementasi dari semangat reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi, keadilan, dan persatuan.
Dengan keseragaman ini, ASN di seluruh Indonesia diharapkan tampil lebih profesional, rapi, dan memiliki rasa kebersamaan yang kuat.