Batas pelaporan untuk perusahaan pembiayaan adalah hingga 14 April 2025, sementara untuk penyelenggara pinjaman digital hingga 17 April 2025.
Di tengah tingginya aktivitas pembiayaan selama Ramadan, peran OJK sangat strategis dalam menjaga kualitas kredit tetap baik dan mendorong ekosistem keuangan digital agar berkembang dengan sehat serta bertanggung jawab.**