Kabar24.id - Rumah tangga artis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.
Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan ketok palu, Paula langsung mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim yang menangani perceraiannya.
Baca Juga: Fantastis!! Ini Rincian Kekayaan AA LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI dari LHKPN KPK, Capai Rp107 Miliar
Paula mengklaim bahwa hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memimpin sidang cerainya.
“Pelaporan ini, dalam hal ini adalah Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimangan putusan dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dalam fakta persidangan,” ujar Paula saat menemui wartawan di gedung Komisi Yudisial pada Kamis lalu, 17 April 2025.
Baca Juga: Daftar Hari Libur di Bulan Mei 2025, Apakah Ada Cuti Bersama?
Dalam kesempatan tersebut, Paula mengungkapkan bahwa dirinya melakukan banding untuk membersihkan namanya.
Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan, majelis hakim membenarkan adanya tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula.
Baca Juga: Usai Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Langsung Ditawari Jadi Aspri Khusus Oleh Hotman Paris
“Kalaupun saya banding, bukan karena saya tidak mau co-parenting, tapi saya ingin keadilan dari putusan yang disertai bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Menyinggung putusan hak asuh anak, kedua anak Baim dan Paula diputuskan untuk diasuh secara bersama-sama.
Baca Juga: Sekilas Profil Ricky Siahaan Gitaris Band Metal Seringai
Majelis Hakim memberikan waktu 2 minggu berada di tempat Baim dan 2 minggu berada di tempat Paula.
Artikel Terkait
Usai Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Langsung Ditawari Jadi Aspri Khusus Oleh Hotman Paris
Daftar Hari Libur di Bulan Mei 2025, Apakah Ada Cuti Bersama?
Fantastis!! Ini Rincian Kekayaan AA LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI dari LHKPN KPK, Capai Rp107 Miliar