Kabar24.id - 9 pendaki yang melakukan pendakian di tengah bahaya Gunung Marapi kini terancam Blacklist dari seluruh gunung di Indonesia. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti aktivitas pendaki Gunung Marapi yang saat ini berstatus level II atau waspada.
Dalam unggahan Instagram resminya @bksda_sumbar, tampak sekelompok orang pendaki yang berfoto dengan latar belakang asap yang ke luar dari kawah Gunung Marapi.
Baca Juga: Kata Terakhir Shin Tae-yong yang Kini Pulang Kampung ke Korsel, Benarkah Jabatan Dirtek PSSI?
Terkait hal itu, BKSDA Sumbar menegaskan tindakan yang dilakukan para pendaki itu tergolong ilegal dan dapat diproses secara hukum.
"Perhatian, dari postingan yang sudah viral, tindakan pendaki yang dilakukan merupakan pendakian ilegal dan bisa diteruskan ke ranah hukum," begitu pernyataan BKSDA Sumbar pada Jumat, 24 Januari 2025.
Lantas, bagaimana tindak lanjut dari BKSDA Sumbar terkait kasus pendakian ilegal di Gunung Marapi itu? Berikut ini kronologi selengkapnya.
- Minta Para Pendaki Beri Klarifikasi
Pada Jumat, 24 Januari 2025, BKSDA Sumbar meminta para pendaki yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi ke kantornya.
"Kepada para pendaki dalam video maupun foto tersebut agar segera melakukan klarifikasi ke kantor BKSDA Sumbar dalam waktu 3x24 jam," jelas BKSDA Sumbar.