• Senin, 22 Desember 2025

9 Pendaki Ini Terancam Blacklist, Lalukan Pendakian ke Gunung Marapi Saat Berstatus Waspada

.
- Senin, 27 Januari 2025 | 06:45 WIB
Potret pendaki viral di Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar). (Dok. BKSDA Sumbar)
Potret pendaki viral di Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar). (Dok. BKSDA Sumbar)

Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka BKSDA Sumbar menyatakan akan mengirim surat ke taman nasional dan seluruh BKSDA di Indonesia untuk memasukkan para pendaki itu ke blacklist (catatan hitam).

Baca Juga: Serangga dan Ulat Sagu Diusulkan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Begini Kata Kepala Badan Gizi Nasional

Tindakan itu membuat mereka tidak dapat mendaki gunung-gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA.

"Jika tidak ada konfirmasi, kami akan bersurat ke taman nasional dan BKSDA seluruh Indonesia untuk mem-blacklist para pendaki tersebut dari pendakian di gunung-gunung yang dikelola oleh BKSDA," tegas BKSDA Sumbar.

 

 

  • Tiga Pendaki Sudah Minta Maaf

 

Pada Minggu, 26 Januari 2025, BKSDA Sumbar mencatat sebanyak 9 orang pendaki melakukan pendakian berbahaya ke puncak Gunung Marapi.

Dalam unggahan Instagram resminya, BKSDA mengungkap tiga orang di antaranya meminta maaf atas aksi pendakian ilegal menuju puncak Gunung Marapi, Sumbar.

Baca Juga: 22 Daftar Error Coretax System Pajak Baru 2025 yang Dikeluhkan Wajib Pajak

BKSDA Sumbar juga meminta para pendaki lainnya untuk segera melakukan klarifikasi ke Kantor Balai KSDA Sumatera Barat atau apabila tidak ada tindak lanjut maka pendaki terkait akan dikenai sanksi hukum.

"Tindakan saudara melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi hukum," tegas BKSDA melalui akun Instagram @bksda_sumbar pada Sabtu, 26 Januari 2025.

Baca Juga: Squid Game 3 Diprediksi Tayang Lebih Cepat dari Jadwal, Sutradara Ungkapkan ....

"Kami meminta Saudara untuk segera melakukan klarifikasi ke Kantor Balai KSDA Sumatera Barat pada Kamis atau Jum'at, 6 atau 7 Februari 2025," tandasnya.

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X