Kabar24.id -- Pada tahun 2025, bersarkan data dari Berdasarkan data dari https://djpk.kemenkeu.go.id/. Kabupaten Jember mendapatkan kucuran Dana Transfer Ke Daerah dari Pusat Republik Indonesia sebesar Rp2.979.244.225.000,-.
Rincian dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Jember meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa dan Insentif fiskal.
Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Jember Jawa Timur, Capai Rp321 miliar
Pemerintah daerah menerima dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut Transfer ke Daerah (TKD). TKD digunakan untuk membiayai operasi pemerintahan yang berada di bawah tanggung jawab daerah.
Selain TKD, ada juga Dana Desa dan BOS, yang dialokasikan sebagai bagian dari Belanja Negara kepada daerah dan desa. Dana-dana ini digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas yang telah diberikan kepada mereka.
Baca Juga: SD Al Madinah Jember, Bintang Baru di Langit Pendidikan dengan Sederet Raihan Prestasi
Inilah rincian dana transfer ke daerah 2025 Kabupaten Jember:
TRANSFER KE DAERAH = Rp2.979.244.225.000
A. Dana Bagi Hasil (DBH) = Rp101.308.053.000
1. DBH Pajak = Rp58.398.368.000
a. Pajak Penghasilan = Rp37.139.131.000