b. Pajak Bumi dan Bangunan = Rp21.259.237.000
c. Cukai Hasil Tembakau = Rp-
2. DBH Sumber Daya Alam = Rp42.909.685.000
a. Migas = Rp27.496.894.000
b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara = Rp13.390.170.000
c. Kehutanan = Rp594.388.000
d. Perikanan = Rp1.374.053.000
e. Panas Bumi = Rp54.180.000
3. DBH Lainnya = Rp-
a. Perkebunan Sawit = Rp-
B. Dana Alokasi Umum (DAU) = Rp1.881.644.909.000
1. DAU tidak ditentukan penggunaannya = Rp1.571.441.711.000
2. DAU ditentukan penggunaannya = Rp310.203.198.000
a. Penggajian Formasi PPPK = Rp46.462.752.000
b. Pendanaan Kelurahan = Rp4.400.000.000
Artikel Terkait
7 Pengedar Narkoba Ditangkap oleh Polresta Banyuwangi, Menyita 285 gram Sabu dan 112 Ekstasi
Kode Anak Shin Tae Yong Sebelum Ayahnya Dipecat dari PSSI Kini Jadi Sorotan Warganet
Virus HMPV Sudah Ditemukan di Indonesia, Menkes Sebut Sudah Ada Sejak 2001
Alasan Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo
Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo