Kabar24.id -- Satuan Reskoba Polresta Banyuwangi menangkap tujuh orang yang diduga menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari mereka, polisi mengamankan 285,8 gram sabu-sabu dan 112 butir ekstasi. Tujuh tersangka yang ditahan berasal dari berbagai kasus.
Identitas tersangka adalah RI, berusia 32 tahun; MC, berusia 31 tahun; KJ, berusia 39 tahun; KU, berusia 28 tahun; JS, berusia 25 tahun; ARW, berusia 24 tahun; dan LN, berusia 29.
Baca Juga: Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
Menurut Kombes Pol Rama Samtama Putra, Kapolresta Banyuwangi, pengungkapan ini merupakan upaya nyata untuk memerangi peredaran narkoba di Banyuwangi.
Selasa, 7 Januari 2024, dia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjamin lingkungan yang aman dan terkendali.
Baca Juga: Cooling System di Pilkada 2024, Polres Jember Bersama Komunitas Motor Serukan Persatuan dan Kesatuan
Kapolresta menekankan pentingnya mewujudkan Banyuwangi tanpa narkoba dan menghentikan penyediaan dan peredaran narkoba. Dia juga mengapresiasi anggota Satnarkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Singkatnya, dia menyatakan bahwa dengan barang bukti 285,8 gram, mereka dapat menyelamatkan sebanyak 285-an atau bahkan lebih generasi muda di Banyuwangi.
Baca Juga: Polres Blitar Gelar Rikkes untuk Kesiapan Pengamanan TPS Pilkada 2024
Dalam pengungkapan kasus ini, Kompol Mohammmad Khoirul Hidayat dari Kantor Resnarkoba mengatakan bahwa penegakan hukum menggunakan strategi seperti penggerebekan dan penyisiran serta pengawasan untuk menemukan tren dan target baru. Pemeriksaan kasus ini dilakukan di empat lokasi: Rogojampi, Genteng, Kota, dan Kalipuro.
Dia menjelaskan, "Ini berkat kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami dan kami tindak lanjuti informasi tersebut untuk dapat mengamankan tersangka dan barang bukti."
Baca Juga: Jelang Tahap Coblosan Pilkada 2024, Birolog Polda Jatim Cek Ranmor dan Almatsus di Polres Sampang
Dua tim yang dibentuk oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap beberapa masalah tersebut. Pengungkapan dilakukan oleh tim pertama dari 2 hingga 3 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Rogojampi. Tiga tersangka, RI, 32 tahun; MC, 31 tahun; dan KJ, 39 tahun, ditahan dengan barang bukti 13.67 gram sabu-sabu.
Tim 2 menemukan kasus di daerah Kecamatan Banyuwangi pada 3 Januari. "Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 239,44 gram dan 112 butir ekstasi," kata tersangka KU, 28 tahun.
Di hari yang sama, Tim 2 menemukan lagi kasus TKP di sekitar Kecamatan Rogojampi. Dalam kasus ini, JS, seorang pria berusia 25 tahun, ditahan oleh polisi dengan barang bukti 20,66 gram sabu.
Pada 5 Januari 2025, tersangka ARW, 24 tahun, ditangkap lagi di Kecamatan Kalipuro dengan barang bukti sabu 0,90 gram. Pada 7 Januari 2025, tersangka LN, 29 tahun, ditangkap lagi di Kecamatan Genteng dengan barang bukti sabu 11,13 gram.
Dia menyatakan, "Secara keseluruhan, selama seminggu ini, dari 2 hingga 7 Januari 2025, tujuh orang tersangka sebagai pengedar telah ditangkap, bersama dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 285,8 gram dan ekstasi 112 butir."
Menurutnya, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur para tersangka.
Artikel Terkait
Jelang Tahap Coblosan Pilkada 2024, Birolog Polda Jatim Cek Ranmor dan Almatsus di Polres Sampang
Cooling System di Pilkada 2024, Polres Jember Bersama Komunitas Motor Serukan Persatuan dan Kesatuan
Polres Blitar Gelar Rikkes untuk Kesiapan Pengamanan TPS Pilkada 2024
Dukung Asta Cita Polres Madiun Ajak Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan
Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024