Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp. 139,67 triliun.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp. 120,79 triliun.
"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp. 139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya. (*)