“Bahwa saya untuk menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, langsung atau tidak langsung, dengan rupa atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun juga,” katanya yang diikuti oleh seluruh anggota BPK terpilih.
Mereka seluruhnya melanjutkan ucapan sumpah jabatan yang disampaikan oleh petinggi MA tersebut.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar para pejabat terpilih BPK.
Baca Juga: Layanan Disdukcapil Jember Peroleh Apresiasi Ombudsman
Kelima Anggota BPK terpilih ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan DPR RI.
Selain itu juga telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 10 September 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.
Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara (KN) I BPK. Sedangkan Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR RI tiga periode berturut-turut.
Selanjutnya, Budi Prijono jabatan terakhir sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI, lalu Daniel Lumban Tobing ialah Anggota II BPK periode 2019-2024 yang kembali terpilih, dan Fathan Subchi sebagai eks Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014.
Baca Juga: Sunarto Telak Menangkan Kursi Ketua MA
Keanggotaan BPK menjadi lengkap dengan jumlah sembilan orang pascapengucapan sumpah yang dilakukan pada hari ini. Adapun Anggota BPK lainnya yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.(*)