Kabar24.id -- Tujuh mobil disita dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi di Jakarta, Rabu, bahwa KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh bangunan atau rumah di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep dari tanggal 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
Mereka termasuk satu Toyota Alphard, satu Mitsubishi Pajero, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, satu Toyota Hillux double cabin, satu Toyoya Avanza, dan satu Isuzu.
Baca Juga: Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa
Selain itu, penyidik KPK menyita dua buah cincin berlian dan satu jam tangan Rolex, serta uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik menyita dokumen-dokumen seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan barang elektronik lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, penyidik KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
Baca Juga: Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa
Tessa menyatakan, "Mengenai nama tersangka dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup."