news

Pengamat Tegaskan Perpol Kapolri Tak Langgar Putusan MK, Tuduhan Pembangkangan Dinilai Keliru

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Menurut Amir, Perpol tersebut tidak menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ia menekankan putusan MK harus dibaca secara utuh dan sistematis.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK mengatur prinsip profesionalisme dan netralitas Polri.

Sementara Perpol hadir sebagai aturan teknis internal.

Perpol tersebut, kata Amir, justru menjadi instrumen pengawasan internal.

Tujuannya untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.

Amir menilai regulasi internal semacam itu lazim dalam praktik ketatanegaraan modern.

Selama tidak mengubah norma undang-undang, regulasi internal dinilai sah.

Ia menegaskan framing yang menyebut Perpol sebagai bentuk pembangkangan Kapolri tidak tepat.

Narasi tersebut dinilai dipaksakan dan sarat kepentingan politik.

Menurut Amir, dalam sistem presidensial, Kapolri berada di bawah kendali Presiden.

Secara struktural, Kapolri merupakan pembantu Presiden di bidang keamanan.

Ia menyebut mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden.

Karena itu, tuduhan pembangkangan dinilai tidak logis.

Amir juga menilai isu ini sengaja digulirkan untuk membangun kesan adanya konflik internal. Kesan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Halaman:

Tags

Terkini