Perbedaan ketiga tingkatan tersebut terletak pada skala dampak dan kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya.
Baca Juga: 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector Kalibata
Jika daerah tidak mampu menangani secara mandiri, status dapat ditingkatkan.
Bencana nasional didefinisikan sebagai bencana dengan dampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah provinsi.
Penetapan status ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 mengatur pihak yang berwenang menetapkan status darurat bencana.
Untuk skala nasional, penetapan dilakukan oleh Presiden.
Sementara itu, gubernur berwenang menetapkan status darurat bencana tingkat provinsi.
Bupati atau wali kota menetapkan status darurat bencana untuk tingkat kabupaten atau kota.
Dalam prosedurnya, gubernur dapat menyampaikan pernyataan ketidakmampuan penanganan kepada Presiden.
Permohonan peningkatan status dapat diajukan jika dampak bencana melampaui kapasitas daerah.
Setelah itu, BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan koordinasi nasional.
Koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi terkait peningkatan status bencana.
Apabila disetujui, Presiden akan menetapkan status bencana nasional. Langkah ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan tindakan darurat lanjutan.
Jika status nasional tidak ditetapkan, pemerintah pusat tetap dapat memberikan pendampingan kepada daerah.
Pendampingan dilakukan agar penanganan bencana tetap berjalan optimal.