Kabar24.id - Fakta mengejutkan mencuat setelah Komisi II DPR RI mengungkap adanya PPPK “siluman” yang masuk dalam penerbitan SK tahun 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan temuan tersebut pada rapat Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: Peraturan PPPK Terbaru: Aturan Mutasi, Gaji, dan Karier ASN Diubah Total
Ia menyebut bahwa laporan mengenai usulan PPPK yang tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) datang dari berbagai daerah.
Keluhan disampaikan oleh bupati, wali kota, hingga anggota DPRD daerah yang mempertanyakan akurasi sistem.
Baca Juga: Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK
Dalam penjelasannya, Rifqinizamy mengungkap bahwa beberapa PPPK yang sudah mendapatkan SK ternyata memiliki data fiktif atau “siluman”.
Fakta ini menjadi kekhawatiran nasional terkait lemahnya pengawasan dalam rekrutmen ASN.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II, Segera Cek Instansi
Komisi II terus menelusuri penyebab munculnya data fiktif untuk memastikan letak masalah yang sebenarnya.
Hasil pengecekan staf Komisi II, menurut Rifqinizamy, menunjukkan bahwa persoalan tidak berasal dari BKN.
Ia menegaskan bahwa akar masalah justru ada pada pemerintah daerah yang terlambat mengunggah berkas persyaratan.
Keterlambatan pengunggahan, menurutnya, muncul karena adanya “negosiasi sosiologis” dalam proses penentuan calon PPPK.
Rifqinizamy mengatakan kepala daerah bisa saja sengaja menunda pengunggahan dokumen untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.