• Senin, 22 Desember 2025

Fakta PPPK ‘Siluman’ Terungkap, DPR Sebut Ancaman Serius bagi Transparansi Rekrutmen ASN

.
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 05:15 WIB
Ketua Komisi II DPR RI mengungkap temuan data PPPK siluman. (Foto DPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI mengungkap temuan data PPPK siluman. (Foto DPR RI)

Di tengah proses yang tidak transparan itu, data PPPK siluman justru bisa lolos dan mendapatkan SK resmi.

Situasi ini membuat sejumlah DPRD daerah mulai membentuk panitia khusus untuk menelusuri masalah tersebut.

Fakta PPPK siluman kini menjadi alarm bahaya bagi upaya transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen ASN nasional.

Kasus ini sekaligus memicu perdebatan mengenai perlunya pembenahan sistem rekrutmen PPPK agar lebih ketat dan terpantau.

Publik berharap langkah tegas diambil untuk mencegah terulangnya penerbitan SK bagi data fiktif.

Pengawasan melekat antarinstansi menjadi penting agar seleksi ASN tetap berjalan bersih dan adil.

Kasus PPPK siluman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama antara pemerintah daerah dan BKN.

Transparansi, tata kelola data, serta kepatuhan unggah dokumen menjadi aspek penting yang harus dibenahi ke depan.

Komisi II DPR menegaskan akan terus mendorong pengawasan terhadap proses rekrutmen ASN pada tahun berikutnya.

Temuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya manipulasi data.

Publik menunggu tindak lanjut pemerintah agar integritas seleksi ASN dapat kembali dipercaya.

Kasus ini juga menjadi titik refleksi terhadap pentingnya digitalisasi data yang diawasi secara ketat.

Komisi II menegaskan bahwa persoalan PPPK siluman tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan tata kelola ASN.

Perdebatan mengenai reformasi sistem rekrutmen ASN diprediksi terus bergulir dalam waktu dekat.

Isu ini dipastikan menjadi sorotan hingga pemerintah memberikan langkah penanganan yang konkret.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X