Hutan yang mengatur debit air itu mengalami degradasi akibat aktivitas industri ekstraktif.
WALHI menyatakan pemerintah membiarkan kawasan penyangga berubah menjadi area eksploitasi.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba kemudian mengungkap daftar perusahaan yang dinilai berkontribusi pada kerusakan hutan Batang Toru.
Berikut tujuh perusahaan yang disoroti WALHI:
1. Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe)
WALHI mencatat perusahaan ini menghilangkan sekitar 300 hektare tutupan hutan dalam sembilan tahun.
2. PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru)
Perusahaan ini disebut menghilangkan sekitar 350 hektare hutan di sepanjang 13 kilometer sungai.
3. PT Toba Pulp Lestari (Unit PKR Tapanuli Selatan)
Ribuan hektare hutan di wilayah DAS Batang Toru dialihfungsikan menjadi perkebunan eukaliptus.
4. PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput)
WALHI menyebut kawasan operasinya berada di sekitar habitat satwa dilindungi Batang Toru.
5. PT Sago Nauli Plantation (Perkebunan Sawit Tapanuli Tengah)
Perusahaan ini pernah dikaitkan dengan laporan konflik lahan oleh warga setempat.
6. PTPN III Batang Toru Estate (Perkebunan Sawit Tapanuli Selatan)