news

ADAKSI Temui Menkeu Purbaya, Tagih Rapelan Tukin 2020–2024 dan Protes Sistem BLU/BH

Jumat, 21 November 2025 | 18:30 WIB
ADAKSI audiensi dengan Menkeu Purbaya soal Tukin dosen

 

Kabar24.id - Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar audiensi resmi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat 21 November 2025. Pertemuan berlangsung di Gedung Cakti Kemenkeu RI pada pukul 09.00 hingga 10.15 WIB.

Audiensi tersebut dihadiri sepuluh perwakilan ADAKSI, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Sejumlah pejabat Kemenkeu turut mendampingi Menteri Keuangan selama pertemuan berlangsung.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Syarat RI Tumbuh 8 Persen dan Jadi Negara Maju

Dalam forum ini, ADAKSI mengangkat tiga isu utama yang disebut mendesak diselesaikan pemerintah. Isu tersebut meliputi tunggakan tunjangan kinerja (Tukin), tata kelola keuangan PTN, dan stagnasi tunjangan fungsional dosen.

ADAKSI menyoroti bahwa Tukin dosen ASN periode 2020–2024 belum dibayarkan. Mereka menyebut hak tersebut memiliki dasar hukum melalui Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020.

Baca Juga: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Menurut ADAKSI, selama lima tahun hak itu tidak terealisasi dan kini telah menjadi bentuk kewajiban negara yang belum dituntaskan. Mereka menegaskan perlunya penyelesaian karena beban ini sudah menahun.

Isu kedua yang disampaikan terkait kerusakan tata kelola remunerasi dan sistem keuangan PTN Satker, BLU, dan BH. Klasterisasi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan pendapatan dosen yang semakin melebar.

ADAKSI memaparkan kesenjangan antar-PTN dan antar-fakultas dalam satu institusi yang dianggap tidak logis. Mereka menyebut banyak dosen PTN BLU dan BH menerima penghasilan di bawah standar Tukin karena bergantung pada pendapatan kampus.

Model pembiayaan ini mendorong praktik penerimaan mahasiswa besar-besaran di sejumlah PTN. Beban mengajar dosen bahkan disebut mencapai lebih dari 60 SKS per semester.

ADAKSI menilai kondisi tersebut merusak kualitas pendidikan, menghilangkan ruang riset, dan berdampak pada kesehatan mental dosen. Dampaknya juga dirasakan PTS kecil yang kehilangan mahasiswa dan terancam kolaps.

Isu ketiga yang disampaikan adalah stagnasi tunjangan fungsional dosen yang tidak naik sejak 2007. ADAKSI menilai hal ini tidak sesuai dengan peran dosen dalam pembangunan SDM Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu menyatakan pada prinsipnya negara bersedia membayar rapelan Tukin. Namun pencairan hanya dapat dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi.

Halaman:

Tags

Terkini